Alasan Snack Video dan 59 Fintech Termasuk Ilegal OJK dan Diblokir Kominfo

 


Mari kita kenali terlebih dahulu, apa itu OJK?

OJK adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang independenmempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan salah satunya pasar modal atau investasi.

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Mengapa snack video, vtube, dan 58 lainnya Ilegal dan Diblokir Kominfo ?

Karena kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin atau legalitas usahanya di Indonesia.

ke-61 layanan fintech tersebut membuat pengguna terjebak dalam investasi bodong karena melakukan kegiatan permainan uang (money game), skema ponzi, dan video reward.

Dibilang investasi bodong karena menjanjikan keuntungan besar bagi pengguna yang menginvestasikan uangnya artinya profit pendapatan tidak logis hampir 30%.

Modal : 100.000 x profit 30% = 30.000/hari apakah logis? Hampir 10x lipat dari yang legal

Juga terdapat 4 poin permasalahan diantaranya :

Pertama : yaitu pihak yang menawarkan investasi tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua : menawarkan produk investasi tetapi tidak memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tidak tercatat sebagai mitra pemasar yang sah.

Ketiga : tidak terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah yang sah dalam media penawarannya juga melanggar pasal atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat : tidak adanya ketentuan jenis produk apa yang dipasarkan untuk kegiatan investasi tersebut, hanya sekedar tulisan aplikasi semata dengan iming-iming yang menggiurkan dan membodohi, biasanya aplikasi tersebut tidak akan bertahan lama dan ujungnya merugikan banyak pihak termasuk pemerintah juga.

Kelima : ketidak wajaran atau tidak logis dalam imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya dengan aktifitas yang dilakukan, contohnya hanya 1 like tiktok dibayar atau masa iya ada pesanan palsu ? Dan dibayar itu pesanan nyampe kemana?.

Untuk itu dalam hal fintech maka pilihlah investasi / reksa dana yang benar-benar legalitasnya jelas.

1 Comments

Semoga komentar anda positif dan membangun, Terimakasih

Previous Post Next Post