Apakah MLM Termasuk Ponzi ?
Pengertian Multi Level Marketing (MLM)
Dalam dunia yang makin modern, sebuah usaha atau bisnis memang akan terus berkembang dan bertumbuh. Salah satu bentuk usaha untuk mencari penghasilan di era modern yang muncul itu adalah bisnis MLM (Multi Level Marketing), Multi Level Marketing atau MLM merupakan bisnis yang strategi penjualannya memiliki jenjang atau sistem jaringan sesuai urutan pendaftaran, sehingga ada istilah upline dan downline.
Baca Juga : Pengetahuan Ekonomi - Mengenal Skema Ponzi
Tujuan MLM dan Skema Ponzi
MLM merupakan sebuah jenis atau kegiata yang bertujuan agar bisa meningkatkan penjualan tanpa mengeluarkan budget/modal untuk iklan konvensional.
Sedangkan Ponzi, Yaitu metode menghimpun dana masyarakat dengan janji keuntungan besar yang didapat dari uang keanggotaan berikutnya tanpa ada distribusi nilai ekonomis baik berupa produk ataupun jasa
Persamaan MLM dan Skema Ponzi
Persamaan strategi bisnis tersebut adalah terletak pada adanya downline dan upline, downline adalah anggota yang dijaring untuk melakukan hal serupa seperti anggota di atasnya (upline).
Meskipun begitu, prinsip downline dan upline dalam MLM dan Ponzi itu berbeda.
Perbedaan MLM dan Skema Ponzi
MLM ( Multi Level Marketing)
Dalam MLM, Prinsip downline adalah untuk menambah tenaga pemasar produk. Dan
Upline bisa diibaratkan sebagai tutor yang mengajarkan downline-nya untuk mencatatkan penjualan produk.
Skema Ponzi / Piramida
Dalan skema ponzi, Prinsip downline ini adalah mencari anggota baru (refferal) untuk mencari anggota baru demi mendapatkan sebuah komisi dari uang keanggotaan tanpa ada distribusi nilai ekonomis berupa produk barang ataupun jasa yang nyata.
Contoh kegiatan MLM dan Ponzi
Contoh Multi Level Marketing (MLM)
Untuk MLM saya beri contoh yaitu berupa produk tupperware (tidak diendorse ya), tupperware tidak pernah masuk iklan di TV, koran tapi produknya terkenal di pasaran indonesia apalagi dikalangan emak-emak arisan.
Pada 2014, tupperware memiliki 250 ribu tenaga penjual di penjuru negeri dengan total nilai estimasi dari penjualan tersebut mencapai $200 juta dan terus bertumbuh hingga saat ini. Tupperware, menggunakan strategi MLM sebagai dengan mengandalkan ibu-ibu arisan sebagai mitra tenaga penjualnya dan memiliki skema komisi bagi mitranya.
Berikut adalah pasalnya :
Terkait kebijakan komisi, ada regulasi dari kemendag (Kementrian Perdagangan) yang mengatur agar komisi penjualan memenuhi prinsip bisnis yang sehat, yaitu maksimal profit yaitu 40% saja dari omzet perusahaan.
Oleh karena itu, sebuah bisnis yang menggunakan strategi Pemasaran MLM selayaknya mengikuti regulasi pembatasan limit komisi dari omzet perusahaan.
Contoh Skema Ponzi / Piramida
Sementara skema ponzi cenderung tidak mengikuti peraturan atau regulasi sehingga bisa memberi sebuah iming-iming komisi yang menggiurkan tidak masuk akal yaitu komisi yang sangat besar bisa mencapai 80% lebih agar bisa menjaring anggota baru dalam format (Money Game, Video Reward, DLL).
Dengan demikian tidak dapat dipungkiri bahwa banyak bisnis ponzi yang mengaku-ngaku sebagai pemasar MLM contohnya adalah Compass.
Karena itulah, penting untuk kita sebagai konsumen untuk memahami perbedaaan jenis strategi yang dijalankan oleh produsen tersebut agar tidak terkena lempar batu sembunyi tangan.