Perbedaan Antara Pengadilan dan Peradilan, Beserta Contoh dan Kesimpulannya

Mengetahui perbedaan antara Pengadilan dan Peradilan, Kata pengadilan dan peradilan beda tipis dan bahkan hampir kebanyakan menganggapnya sama saja baik itu dalam sebuah puisi, narasi, maupun orasi kita sering dengar namun dari situ terdapat salah penggunaan atau penempatan dari kedua kata tersebut sehingga kalimat menjadi tidak baku, Untuk itu mari simak penjelasan berikut :

Perbedaan

Istilah

Pengadilan

Pengadilan itu merupakan sebuah badan, lembaga, atau instansi yang tidak lain adalah yang menjalakannya, jika dijadikan kalimat baku pengadilan adalah suatu lembaga atau tempat dimana peradilan dijalankan.

Peradilan

Peradilan adalah proses yang dijalankan oleh pengadilan yang dimana prosesnya itu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Kesimpulan

Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.”

Contohnya 

Ada sebuah kasus penipuan, akan di-adili di Pengadilan Umum/Negeri Tasikmalaya dengan mengguanakan sistem peradilan umum, Yang dimana sistem peradilan umum ini dibagi menjadi 2 (pidana dan perdata). Maka, bisa dibilang juga sistem pidana yang dipakai.

Jadi gimana? Udah tau ya perbedaan dari kedua kata tersebut.

Oh iya, Sebagai informasi untuk Anda, di Indonesia, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan (Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman):

Penjelasannya di next artikel ya

Post a Comment

Semoga komentar anda positif dan membangun, Terimakasih

Previous Post Next Post