Mari kita perjelas kembali, Apa Itu Korupsi?
Baca Juga : Pengetahuan Hukum - Perbedaan Antara Pengadilan dan Peradilan, Beserta Contoh dan Kesimpulannya
Korupsi termasuk salah satu extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa merupakan sebuah jenis tindakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat luas.
Kenapa Korupsi dikatakan sebagai kejahatan luar biasa? sebagaimana yang termasuk dalam Pembukaan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi, karena masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat begitu besar.
sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas pembangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan dapat tidak tertangani.
Kok bisa korupsi termasuk Luar Biasa?
Berikut, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERATANSAN ANTI KORUPSI
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Bagaimana hukum diindonesia?
Di Indonesia, korupsi seakan-akan sudah mendarah daging setiap tahunnya ada saja kasus korupsi ini. Berita penangkapan oknum pejabat dan aparatur sipil negara perkara korupsi sudah tidak spesial lagi selalu kita lihat di Televisi, Koran, dan Media Sosial. Kasusnya pun bermacam-macam mulai dari penyuapan, pengadaan barang & jasa, penyalahgunaan anggaran, tindak pidana pencucian uang, pungutan liar, pemerasan, perizinan, penyeludupan, dan hingga kasus terbaru desember 2020 lalu korupsi bansos ditengah pandemi (hadeuhhh ada-ada aja para petinggi satu ini).
Hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi pun tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya, yang katanya korupsi bansos dihukum mati hingga saat ini helllow bagaimana ya? Oh iya apalagi kebanyakan kasus para koruptor hanya dihukum 2tahun 7bulan, bukankah itu ringan berbeda dengan perbuatannya? Hal ini membuktikan bahwa perundang-undangan di negeri kita ini (Indonesia) melemah atau Tumpul keatas, lancip kebawah?. Dapat diperhitungkan secara seksama.