Mungkin banyak dari anda yang belum pernah mendengar nya atau belum mengetahui apa itu Ponzi Scheme (Skema Ponzi)
Apa itu skema ponzi ?
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Pencentus skema ponzi
Cara kerja skema ponzi
Bagaimana cara kerjanya? Cara kerjanya ialah sangat mudah misalnya si A mengajak temannya B dan C untung berinvestasi maka setujulah mereka berinvestasi,karena merasa untung temennya si A lalu mengajak lagi si D E F G untuk berinvestasi sampai banyak anggota yang masuk untuk berinvestasi.
Namun skema ini bisa merugikan sebab mereka yang berada di puncak piramida akan selalu mendapatkan keuntungan terus,sementata mereka yang dibawah piramida tiap harinya akan mengalami penurunan,hal ini dkarenakan uang yang mereka dapatkan bukanlah hasil profit melainkan adalah hasil uang investor yang baru diajak bergabung,uang uang tersebut akan dibayarkan kepada orang orang yang berada dipuncak piramida.
Maka dari itu skema ini dianggap illegal dan dilarang dibanyak negara termasuk indonesia. sanksi bagi para pelaku usaha yang menerapkan skema ponzi bisa dikenakan sanksi pidana 10 tahun atau denda Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 2014.
Salah satu skema ponzi yang diterapkan di indonesia adalah VGMC dan GTI syariah yang secara sengaja menerapkan skema ponzi.
Selama 2010-2021 total ada 94T uang masyarakat yang raib diakibatkan skema ponzi dan piramida.